Sunday, December 10, 2017

Analisa Kasus



   ANALISIS KASUS CYBERCRIME


Kasus penyebaran meme Setya Novanto
Analisa kasus
Kasus ini dianalisis dengan memecah ke dalam unsur tindak pidana UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) tahun 2008 sebagai berikut :
-          Muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
-          Penyebaran berita bohong
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penyebab kasus :
-          Pelaku berinisial DN menyebarkan meme setya novanto.
-          Pengacara setya novanto tidak terima dengan postingan meme yang merusak nama baik setya novanto. Dikarenakan menurut pengacaranya setya novanto belum resmi bersalah. Sehingga dia tidak terima dengan adanya meme yang menjelekkan nama setya novanta.
Penanganan Kasus :
-          Polisi bertindak cepat mencari tersangka penyebaran meme setya novanto dan polisi telah berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial DN.
Alat bukti yang mendukung :
-          Satu tablet Samsung
-          Satu simcard Simpati
-          Satu memory card
-          Satu akun istagram milik DN
Antisipasi Kasus :
-          Selalu mengingatkan pada pengguna sosmed agar tidak memposting hal-hal yang bersangkutan pencemaran nama baik.
-          Masyarakat harus menggunakan sosmed dengan bijak.







Kasus penjualan Gadis Remaja

Analisa kasus
Kasus ini akan dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2008  dan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2004 tentang perubahan UU RI. No 23 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
-          Muatan yang melanggar kesusilaan (pornografi)
-          Muatan tentang perlindungan anak dibawah umur
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Hukuman tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,000 (dua ratus juta rupiah).
Penyebab kasus :
-          Lemahnya system keamanan cyberlaw, sehingga RD dapat melancarkan aksinya melalui facebook.
Penanganan Kasus :
-          Polisi bekerjasama dengan dinas kominfo (komunikasi dan informatika) untuk memantau atau memblokir akun penjual jasa layanan seksual dan manangkap pelaku.
Alat bukti yang mendukung :
-          Akun facebook
-          Satu hp
-          Foto-foto anak dibawah umur untuk menawarkan jasa seksual
Antisipasi Kasus :
-          Memperluas lapangan kerja. Karena kebayakan dari pelaku prostitusi melakukan prostitusi karena desakan ekonomi.
-          Memblokir situs-situs internet yang menyediakan semua hal yang berbau pornografi dan prostitusi. Dan lebih mengamankan penggunaan internet di Indonesia.
-          Memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku prostitusi, agar untuk memberikan efek jera.
-          Memperkuat system keamanan.





Kasus Warga Bulgaria Gasak ATM hingga Rp 24 Triliun di Bali

Analisa kasus :
Pasal 31 Tahun 2008 sebagai berikut :
-          Intersepsi atau penyadapan atas  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Penyebab kasus :
-          Akibat kelalaian pihak ATM sehingga pelaku mudah menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dan dia juga menempatkan kamera mini di tombol personal idenfication number (pin). Sehingga pelaku dengan mudah mengetahui data kartu ATM dan nomor pin.
Penanganan Kasus :
-          Polisi bekerjasama dengan pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi pelaku.
Alat bukti yang mendukung :
-          Skimmer (alat penduplikasi data kartu di ATM).
-          Kamera mini
Antisipasi Kasus :
-          Membentuk tim Early Detection Unit (EDU) yang bertugas untuk memantau, menganalisa, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengurangi resiko carding.
-          Memperkuat keamanan (security) system card link dan mesin-mesin EDC yang dimiliki oleh bank dengan cara membuat enskripsi dan masking pada struk transaksi di merchant-merchant. Proses masking (tanda bintang : *******) dimaksudnya untuk menutupi atau mengaburkan informasi nomor kartu kredit yang mencul pada lembar struk sehingga tidak berpotensi dipergunakan oleh carder dalam aksi-aksi carding mereka.

No comments:

Post a Comment

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dosen pengajar          :            Bapak.Syamsul Bahri.MM,M.K...