ANALISIS KASUS CYBERCRIME
Kasus penyebaran meme Setya Novanto
Analisa kasus
Kasus ini
dianalisis dengan memecah ke dalam unsur tindak pidana UU ITE Pasal 27 ayat (3)
dan Pasal 28 ayat (1) tahun 2008 sebagai berikut :
-
Muatan penghinaan dan
pencemaran nama baik
-
Penyebaran berita bohong
Sanksi
Hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Penyebab kasus :
-
Pelaku berinisial DN
menyebarkan meme setya novanto.
-
Pengacara setya novanto
tidak terima dengan postingan meme yang merusak nama baik setya novanto.
Dikarenakan menurut pengacaranya setya novanto belum resmi bersalah. Sehingga
dia tidak terima dengan adanya meme yang menjelekkan nama setya novanta.
Penanganan Kasus :
-
Polisi bertindak cepat
mencari tersangka penyebaran meme setya novanto dan polisi telah berhasil
menangkap seorang tersangka yang berinisial DN.
Alat bukti yang
mendukung :
-
Satu tablet Samsung
-
Satu simcard Simpati
-
Satu memory card
-
Satu akun istagram milik
DN
Antisipasi Kasus :
-
Selalu mengingatkan pada
pengguna sosmed agar tidak memposting hal-hal yang bersangkutan pencemaran nama
baik.
-
Masyarakat harus
menggunakan sosmed dengan bijak.
Kasus
penjualan Gadis Remaja
Analisa kasus
Kasus ini akan
dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2008 dan Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2004 tentang
perubahan UU RI. No 23 Tahun 2002, yaitu sebagai berikut :
-
Muatan yang melanggar
kesusilaan (pornografi)
-
Muatan tentang
perlindungan anak dibawah umur
Sanksi
Hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Hukuman tentang
perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp
200.000.000,000 (dua ratus juta rupiah).
Penyebab kasus :
-
Lemahnya system keamanan
cyberlaw, sehingga RD dapat melancarkan aksinya melalui facebook.
Penanganan Kasus :
-
Polisi bekerjasama dengan
dinas kominfo (komunikasi dan informatika) untuk memantau atau memblokir akun
penjual jasa layanan seksual dan manangkap pelaku.
Alat bukti yang
mendukung :
-
Akun facebook
-
Satu hp
-
Foto-foto anak dibawah
umur untuk menawarkan jasa seksual
Antisipasi Kasus :
-
Memperluas lapangan
kerja. Karena kebayakan dari pelaku prostitusi melakukan prostitusi karena
desakan ekonomi.
-
Memblokir situs-situs
internet yang menyediakan semua hal yang berbau pornografi dan prostitusi. Dan
lebih mengamankan penggunaan internet di Indonesia.
-
Memberikan hukuman yang
setimpal bagi pelaku prostitusi, agar untuk memberikan efek jera.
-
Memperkuat system
keamanan.
Kasus
Warga Bulgaria Gasak ATM hingga Rp 24 Triliun di Bali
Analisa kasus :
Pasal 31 Tahun
2008 sebagai berikut :
-
Intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.
Sanksi
Hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Penyebab kasus :
-
Akibat kelalaian pihak
ATM sehingga pelaku mudah menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu
di ATM. Dan dia juga menempatkan kamera mini di tombol personal idenfication number
(pin). Sehingga pelaku dengan mudah mengetahui data kartu ATM dan nomor pin.
Penanganan Kasus :
-
Polisi bekerjasama dengan
pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi pelaku.
Alat bukti yang
mendukung :
-
Skimmer (alat
penduplikasi data kartu di ATM).
-
Kamera mini
Antisipasi Kasus :
-
Membentuk tim Early
Detection Unit (EDU) yang bertugas untuk memantau, menganalisa, dan mengambil
tindakan yang diperlukan untuk mengurangi resiko carding.
-
Memperkuat keamanan
(security) system card link dan mesin-mesin EDC yang dimiliki oleh bank dengan
cara membuat enskripsi dan masking pada struk transaksi di merchant-merchant.
Proses masking (tanda bintang : *******) dimaksudnya untuk menutupi atau
mengaburkan informasi nomor kartu kredit yang mencul pada lembar struk sehingga
tidak berpotensi dipergunakan oleh carder dalam aksi-aksi carding mereka.
No comments:
Post a Comment