Friday, October 20, 2017

Kisah Warga Bulgaria Gasak ATM hingga Rp 24 Triliun di Bali

Dalam kasus ini, berdasarkan berita yang diterbitkan oleh kompas.com mengatakan bahwa :

“Modus utama Nikolov adalah dengan menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM. Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number (PIN). Jadi, begitu korban memasukkan kartu ATM, pelaku sudah dapat dua data penting, yakni data kartu ATM dan nomor PIN. Data kartu ATM korban kemudian disalurkan ke kartu elektronik kosong untuk kemudian diambil uangnya. Nikolov tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang tengah berwisata di Bali.”

Kemudian pada tanggal 23 oktober yang lalu, Kepolisian Indonesia berhasil menangkap Nikolov dari tempat persembunyiannya di Bosnia. Penjemputan dilakukan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito pada 23 Oktober 2015. ‎Nikolov dijemput setelah disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim ke Pemerintah Bosnia untuk mengekstradisi Nikolov. Berdasarkan berita dari tribunnews.com, Nikolov tiba dengan pengawalan ketat belasan anggota kepolisian. 



Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, 4, 5,  dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nah berdasarkan kasus ini, dapat kita analisis, bahwa walaupun sebenarnya Nikolov dalam melakukan kejahatannya di Indonesia tidak merugikan warga Negara Indonesia, namun perbuatannya dilakukan di Indonesia dan merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa. Karena karena kejahatan yang dilakukannya, dapat menyebabkan penurunan visa bagi Indonesia karena turis asing yang datang akan menjadi berkurang. Selain itu juga perbuatannya merugikan bank-bank yang ada di Indonesia karena dia melakukan tindakan illegal terhadap atm yang ada di Indonesia.


Demikianlah pembahasan kita kali ini tentang yurisdiksi hukum dalam cybercrime yang ada di Indonesia. Semoga pembahasan ini bermanfaat buat kita semua. Terimakasih.

No comments:

Post a Comment

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dosen pengajar          :            Bapak.Syamsul Bahri.MM,M.K...