Dalam kasus ini, berdasarkan berita yang diterbitkan oleh kompas.com
mengatakan bahwa :
“Modus utama Nikolov adalah dengan
menggunakan ATM skimming atau teknik duplikasi. Nikolov
menempatkan skimmer atau alat penduplikasi data kartu di ATM.
Dia juga menempatkan kamera mini di rumah tombol personal identification number
(PIN). Jadi, begitu korban memasukkan kartu ATM, pelaku sudah dapat dua data
penting, yakni data kartu ATM dan nomor PIN. Data kartu ATM korban kemudian
disalurkan ke kartu elektronik kosong untuk kemudian diambil uangnya. Nikolov
tidak mengincar warga negara Indonesia. Ia mengincar warga negara luar yang
tengah berwisata di Bali.”
Kemudian pada tanggal 23 oktober yang
lalu, Kepolisian Indonesia berhasil menangkap Nikolov dari tempat persembunyiannya
di Bosnia. Penjemputan dilakukan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri,
Brigjen Bambang Waskito pada 23 Oktober 2015. Nikolov dijemput setelah
disetujuinya permintaan ekstradisi Bareskrim ke Pemerintah Bosnia untuk
mengekstradisi Nikolov. Berdasarkan berita dari tribunnews.com, Nikolov tiba
dengan pengawalan ketat belasan anggota kepolisian.
Nikolov dijerat dengan Pasal 362, 363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan
atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik serta Pasal 3, 4, 5, dan 10. Juga UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nah berdasarkan kasus ini, dapat kita
analisis, bahwa walaupun sebenarnya Nikolov dalam melakukan kejahatannya di
Indonesia tidak merugikan warga Negara Indonesia, namun perbuatannya dilakukan
di Indonesia dan merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data
strategis, harkat dan martabat bangsa. Karena karena kejahatan yang
dilakukannya, dapat menyebabkan penurunan visa bagi Indonesia karena turis
asing yang datang akan menjadi berkurang. Selain itu juga perbuatannya
merugikan bank-bank yang ada di Indonesia karena dia melakukan tindakan illegal
terhadap atm yang ada di Indonesia.
Demikianlah pembahasan kita kali ini
tentang yurisdiksi hukum dalam cybercrime yang ada di
Indonesia. Semoga pembahasan ini bermanfaat buat kita semua. Terimakasih.
No comments:
Post a Comment