TUGAS MAKALAH
Dosen pengajar : Bapak.Syamsul
Bahri.MM,M.Kom
Disusun Oleh :
1. Hafid
Mizan (13161110)
2. Ilham
Munzir (13160892)
3. Ramadhani
Edi Saputra (13161291)
4. Ricko
Juliansyah (13160525)
5. Yuripradhana
(13160628)
6. Dicki
Pratama (13161103)
JURUSAN TEKNIK KOMPUTER
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA (BSI)
JAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala rahmatnya sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tanda
terbuka, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga makalah “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNUKASI”
dapat memberikan manfaat terhadap pembacanya.
Jakarta, 20 November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Metode Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Cybercrime
3.2
Karakteristik Cybercrime
3.3
Jenis Cybercrime
3.5
Pengertian Cyberlaw
3.6 Penanggulangan Cybercrime
3.7 Pengaturan Cybercrime dalam UU
ITE
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2
Saran
DAFTRAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Pemanfaatan
Teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara
signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana
efektif perbuatan melawan hukum.
Oleh
karena itu sebagai seseorang yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia
Teknologi Informasi diperlukan adanya pendidikan etika sebagai profesi
profesional teknologi informasi agar dapat memiliki kesadaran dalam diri
seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkannya secara positif.
1.2
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
etika dalam dunia informatika.
2. Menambah
wawasan mahasiswa tentang kejahatan cybercrime dan cyberlaw.
3. Mengetahui
undang-undang yang dikenakan pada pelaku.
Adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar
Teknologi Informasi.
1.3
Metode
Penulisan
Metode
penulisan yang kami lakukan adalah Studi Pustaka. Studi pustaka kami lakukan
untuk mencari informasi-informasi tentang pembahasan materi, metode dan konsep
yang relevan dengan materi. Studi pustaka yang dilakukan dengan mencari
informasi dan referensi dalam bentuk text, book, informasi dari internet maupun
sumber-sumber lainnya seperti diskusi dosen dengan penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Etika
Kamus
Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988)
merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut :
· Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
· Kumpulann
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
· Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Etika
dari bahasa Yunani “ethos” yang
berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari kata tersebut,
akhirnya etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Menurut
Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu :
· Etika
merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika
adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai
individu yang beretika.
· Etika
merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur mengendalikan serta
membatasi perilaku manusia.
Pada
perkembangannya, etika telah menjadi sebuah studi. Fagothey (1953) mengatakan
bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang
berhubungan dengan keputusan yang benar dan salah dalam tindak perbuatannya.
Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Sumaryono (1995) yang menyatakan
bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran ketidakbenaran berdasarkan kodrat
manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
1.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal.
2.
Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
3.
Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai komponen utama.
4.
Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu:
kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan
teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
3.2
Karakteristik
Cybercrime
Selama
ini dalam kejahatan konvensional, ada dua jenis kejahatan sebagai berikut :
a.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime).
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
Para
pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya,
dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain
sebagainya.
b.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime).
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrak, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Pelakunya
biasanya berkebalikan dari blue collar,
mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan
terhormat di masyarakat.
Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
sebagai berikut :
· Ruang
lingkup kejahatan
· Sifat
kejahatan
· Pelaku
kejahatan
· Modus
kejahatan
· Merupakan
Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.3
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut :
a.
Unauthorized Access.
Cybercrime
jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
b.
Illegal contens.
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c.
Penyebaran virus secara
sengaja.
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.
Data Forgery.
Kejahatan jenis ini
bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di
Internet.
e.
Cyber
Espionage, Sabotage and Extortion.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer ke pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, pengerusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking.
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang.
g.
Carding.
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracking.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai
minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk
mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya
untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi,
hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di internet memiliki
lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
i.
Cybersquatting and
Typosquatting.
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal.
j.
Hijacking.
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.
k.
Cyber Terorism.
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Contoh kasus
cyber terorism sebagai berikut :
· Seorang
hacker yang menyebut dirinya sebagai DocktorNukler
diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi
halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro Bin Laden.
3.5 CYBERLAW
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang
diberlakukanuntuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
3.6
Penaggulangan
Cybercrime
Berikut
ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya
menanggulangi merebaknya kejahatan internet :
a.
Mengamankan sistem
Tujuan
dari sistem keamanan adalah untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan perusakan
tersebut.
b.
Penanggulangan Global
Menurut
OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan
cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime.
5. Meningkatkan
kerjasama antarnegara dalam upaya penanggulangan cybercrime.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan makalah ini, kami dapta menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime
di indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan
dalam dunia maya. Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia
maya yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia maya.
4.2
Saran
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang harus kita hindari atau kita berantas keberadaannya.
Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia pada setiap penegak hukum terutama
di bidang hukum teknologi informasi, agar dapat menerapkan hukum yang tepat
terhadap perkara-perkara dalam cycercrime.
Demikian
makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari kelompok kami, kami
mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi
para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan
pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Teamcyber17.blogspot.com
Etika Profesi Teknologi
dan Komunikasi, Slide; BSI.
Sitompul,
Josua (2012). Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana: Tatanusa.
DRS. Abdul Wahid, S.H, MA, Mohammad Labib, SH,
Kejahatan
Mayantara
(Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung, 2005

No comments:
Post a Comment