Sunday, December 10, 2017

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi


TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Dosen pengajar         :           Bapak.Syamsul Bahri.MM,M.Kom
Disusun Oleh             :
1.      Hafid Mizan                   (13161110)
2.      Ilham Munzir                 (13160892)
3.      Ramadhani Edi Saputra (13161291)
4.      Ricko Juliansyah            (13160525)
5.      Yuripradhana                 (13160628)
6.      Dicki Pratama                (13161103)


JURUSAN TEKNIK KOMPUTER
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA (BSI)
JAKARTA






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat Allah SWT atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tanda terbuka, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.

Akhir kata kami berharap semoga makalah “ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNUKASI” dapat memberikan manfaat terhadap pembacanya.

Jakarta, 20 November 2017


Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Maksud dan Tujuan
1.3  Metode Penulisan
BAB II
PEMBAHASAN
            2.1  Pengertian Etika 
BAB III
PEMBAHASAN
            3.1  Pengertian Cybercrime
            3.2  Karakteristik Cybercrime
            3.3  Jenis Cybercrime
            3.5  Pengertian Cyberlaw
            3.6  Penanggulangan Cybercrime
            3.7 Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
BAB IV
PENUTUP
            4.1  Kesimpulan
            4.2  Saran
DAFTRAR PUSTAKA

                                                                           BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG

Pemanfaatan Teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Oleh karena itu sebagai seseorang yang nantinya akan berkecimpung dalam dunia Teknologi Informasi diperlukan adanya pendidikan etika sebagai profesi profesional teknologi informasi agar dapat memiliki kesadaran dalam diri seseorang untuk menggunakan dan memanfaatkannya secara positif.

1.2  Maksud dan Tujuan

Maksud dari penulisan makalah ini adalah :

1.    Mengetahui etika dalam dunia informatika.
2.    Menambah wawasan mahasiswa tentang kejahatan cybercrime dan cyberlaw.
3.    Mengetahui undang-undang yang dikenakan pada pelaku.

Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Teknologi Informasi.

1.3  Metode Penulisan

Metode penulisan yang kami lakukan adalah Studi Pustaka. Studi pustaka kami lakukan untuk mencari informasi-informasi tentang pembahasan materi, metode dan konsep yang relevan dengan materi. Studi pustaka yang dilakukan dengan mencari informasi dan referensi dalam bentuk text, book, informasi dari internet maupun sumber-sumber lainnya seperti diskusi dosen dengan penulis.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Etika

Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti sebagai berikut :

·      Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·      Kumpulann asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
·      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.

Etika dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari kata tersebut, akhirnya etika berkembang menjadi studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi  yaitu :

·      Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
·      Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.

Pada perkembangannya, etika telah menjadi sebuah studi. Fagothey (1953) mengatakan bahwa etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan salah dalam tindak perbuatannya. Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh Sumaryono (1995) yang menyatakan bahwa etika merupakan studi tentang kebenaran ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

1.        Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

2.        Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

3.        Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

4.        Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

3.2  Karakteristik Cybercrime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, ada dua jenis kejahatan sebagai berikut :

a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime).

Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan lain sebagainya.

b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime).

Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrak, malpraktek, dan kejahatan individu.

Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut :

·      Ruang lingkup kejahatan
·      Sifat kejahatan
·      Pelaku kejahatan
·      Modus kejahatan
·      Merupakan Jenis kerugian yang ditimbulkan


3.3  Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

a.         Unauthorized Access.
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.

b.        Illegal contens.
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c.         Penyebaran virus secara sengaja.
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d.        Data Forgery.
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.

e.         Cyber Espionage, Sabotage and Extortion.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer ke pihak sasaran.

Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, pengerusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f.          Cyberstalking.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

g.        Carding.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h.        Hacking dan Cracking.
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

i.          Cybersquatting and Typosquatting.
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.

j.          Hijacking.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain.

k.        Cyber Terorism.
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Contoh kasus cyber terorism sebagai berikut :

·      Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DocktorNukler diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro Bin Laden.

3.5  CYBERLAW

Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukanuntuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).

3.6  Penaggulangan Cybercrime

Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet :

a.         Mengamankan sistem

Tujuan dari sistem keamanan adalah untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan perusakan tersebut.

b.        Penanggulangan Global

Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

2.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan cybercrime.

4.    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime.

5.    Meningkatkan kerjasama antarnegara dalam upaya penanggulangan cybercrime.




BAB IV
PENUTUP

4.1     Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan makalah ini, kami dapta menyimpulkan bahwa perkembangan cybercrime di indonesia kini sangat berkembang pesat sehingga banyak orang melakukan kejahatan dalam dunia maya. Sedangkan cyberlaw merupakan hukum IT yang berlaku di dunia maya yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia maya.

4.2     Saran

Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang harus kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Perlu adanya peningkatan sumber daya manusia pada setiap penegak hukum terutama di bidang hukum teknologi informasi, agar dapat menerapkan hukum yang tepat terhadap perkara-perkara dalam cycercrime.

Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari kelompok kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Teamcyber17.blogspot.com
Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi, Slide; BSI.
Sitompul, Josua (2012). Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana:  Tatanusa.
DRS. Abdul Wahid, S.H, MA, Mohammad Labib, SH, Kejahatan
Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama, Bandung, 2005






Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dosen pengajar          :            Bapak.Syamsul Bahri.MM,M.K...