Thursday, December 7, 2017

Hukum Cybercrime

          Hukum Cybercrime

Sejak satu dekade terakhir indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktifitas user di dunia maya. Degan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di indonesia.

Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :

Pasal 27 (ayat 1-4) Illegal Contents :
·      Muatan yang melanggar kesusilaan  (Pornograph).
·      Muatan Perjudian (Computer-related betting).
·      Muatan Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
·      Muatan Pemerasan dan Ancaman (Extortion and Threats).
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28 (ayat 1-2) Illegal Contents :
·   Berita bohong dan menyesatkan yang megakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi        Elektronik (Service Offered Fraud).
·      Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 29 Illegal Contents :
·      Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman.
·      Kekerasan atau Menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 30 (ayat 1-3) Illegal Access :
·  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

·  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)

·  Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol Sistem Pengamanan.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Pasal 31. Illegal Interception :
·     Intersepsi atau penyadapan atas  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
·   Intersepsi atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak besifat publik dari, ke, dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilang, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 32. Data Leakage and Espionag :
· Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, meminndahkan,  menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33. System Interferenc :
· Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 34. Misuse Of Device :
· Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,  menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi Cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi Cybercrime.
Sanksi 
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 35. Data Interferenc :
·  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi 
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

  Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.


Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan.

No comments:

Post a Comment

Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Dosen pengajar          :            Bapak.Syamsul Bahri.MM,M.K...