Hukum Cybercrime
Sejak
satu dekade terakhir indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait
Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang
mengatur aktifitas user di dunia maya. Degan peran aktif pemerintah seperti itu,
dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di indonesia.
Berikut
ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
Pasal 27 (ayat 1-4) Illegal
Contents :
· Muatan
yang melanggar kesusilaan (Pornograph).
· Muatan
Perjudian (Computer-related betting).
· Muatan
Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
· Muatan
Pemerasan dan Ancaman (Extortion and Threats).
Sanksi
Hukuman pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 28 (ayat 1-2) Illegal
Contents :
· Berita
bohong dan menyesatkan yang megakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik (Service Offered Fraud).
· Informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 29 Illegal Contents :
· Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman.
· Kekerasan
atau Menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 30 (ayat 1-3) Illegal Access
:
· Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
· Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah)
· Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol Sistem Pengamanan.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah)
Pasal 31. Illegal Interception :
· Intersepsi
atau penyadapan atas Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain.
· Intersepsi
atas Transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak
besifat publik dari, ke, dan didalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilang, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 32. Data Leakage and Espionag
:
· Mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
meminndahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
Pasal 33. System Interferenc :
· Melakukan
tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Pasal 34. Misuse Of Device :
· Memproduksi, menjual, mengadakan untuk
digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak
Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi
Cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi Cybercrime.
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 35. Data Interferenc :
· Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Sanksi
pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
Pengaturan Cybercrime dalam UU ITE
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah
undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana
cyber.
Berdasarkan
surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE
secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,
Undang-undang ini di sahkan.
No comments:
Post a Comment